Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Polisi Tangkap Wanita Penipu Bermodus Adopsi Bayi di Jakbar

Shoppe Mall

1. Polisi Tangkap Wanita Tertangkap Menipu Proses Adopsi Bayi di Rumah Sakit Palmerah

Serba Serbi Langsa Polisi Tangkap Wanita Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, mengungkap kasus penipuan adopsi bayi yang terjadi di sebuah rumah sakit di Palmerah. Pelaku, AU (usia belum diungkap), ditangkap Jumat (13/6) setelah menawarkan jasa adopsi kepada korban JH dan NY dengan iming‑iming bantuan proses adopsi hanya dengan membayar biaya administrasi dan persalinan.

Korban diminta membayar antara Rp 5–5,4 juta, namun AU melarikan diri setelah menerima uang tersebut. Ternyata aksi serupa sudah dilakukannya lebih dari lima kali di lokasi yang sama. Saat ini AU telah ditahan di Mapolsek Palmerah dan dijerat Pasal 378 KUHP.

Shoppe Mall

2. [Kronologi Detail] Ini Alur Penipuan Adopsi Bayi Terungkap di Palmerah

  1. AU mendekati calon korban (JH & NY) dengan menawarkan jasa adopsi bayi.

  2. Pertemuan berlangsung di rumah sakit Palmerah untuk transaksi.

  3. AU meminta biaya Rp 5 juta (NY) dan Rp 5,4 juta (JH) dengan alasan biaya administrasi dan persalinan.

  4. Setelah transfer, AU berpura‑pura ke kasir dan menghilang.

  5. Korban melapor, dan polisi menangkap AU yang diketahui sudah menipu setidaknya lima kali di tempat yang sama

  6. Polisi Tangkap Wanita
    Polisi Tangkap Wanita

Baca Juga: HATI HATI, Pengendara Diminta Waspada Saat Melintas Pegunungan Geurutee Kawasan Aceh Jaya

3. [Opini] Modus Tipu Adopsi Bayi: Eksploitasi Harapan dengan Kerentanan Emosional

Kasus ini menyoroti bagaimana harapan memiliki anak bisa dieksploitasi secara kriminal. AU memanfaatkan kebutuhan emosional korban, menawarkan “jalan pintas” ilegal dan menggunakan konteks rumah sakit untuk menambah kepercayaan.

Pelajaran penting: masyarakat perlu mewaspadai modus adopsi ilegal dan hanya melakukan proses melalui jalur resmi seperti dinas sosial atau lembaga adopsi berizin.


4. [Human Interest] “Bayar, Tiba-tiba Menghilang”: Pengakuan Korban Tipu Adopsi Bayi

NY, salah satu korban, menceritakan kekacauan hingga perasaan dikhianati setelah membayar Rp 5 juta. “Saya pikir ini jalur resmi, karena di rumah sakit dan biaya logis,” ujarnya.

Sementara itu JH berharap polisi bisa menyelidiki kemungkinan korban lain. “Semoga tidak ada yang tertipu lagi,” harapnya.


5.Polisi Tangkap Wanita Pelaku Tipu Adopsi di Palmerah Bisa Dijerat Pasal 378 KUHP

AU telah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang menghadirkan ancaman hukuman maksimum empat tahun penjara. Namun, kasus ini juga bisa masuk ranah tindak pidana perlindungan anak, jika terbukti ada eksploitasi bayi.

Kejaksaan diharapkan mempertimbangkan pemberatan hukuman agar efek jera tercapai, dan masyarakat semakin waspada terhadap penipuan berkedok adopsi ilegal.

Shoppe Mall