Eks Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Proyek Digital Pendidikan
Serba Serbi Langsa Eks Kadisdik Batubara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ilyas Sitorus, eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara sekaligus mantan Kadis Kominfo Sumut, dengan hukuman 2 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital pada TA 2021.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus
-
Pada 2021, Ilyas menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP. Rincian ini diungkap oleh Kejari Batu Bara berdasarkan penyelidikan yang melibatkan ahli keuangan negara
-
Dewan penyidik menemukan bahwa proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak: software yang dibagikan berupa CD dan kaos bertuliskan “Literasia” yang sudah dipasarkan sejak awal 2021 oleh PT LED, bukan perangkat baru sesuai kontrak. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,8 miliar

Baca Juga: Komentar Patrick Kluivert Lihat Timnas Indonesia Bentrok Arab Saudi dan Irak
Tuntutan dan Perkara Hukum
-
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHPidana, JPU menuntut Ilyas dijatuhi hukuman:
-
2 tahun penjara
-
Denda Rp 100 juta, atau subsider tiga bulan kurungan
-
Uang pengganti senilai Rp 500 juta, yang telah sebagian dikembalikan ke Kejari Batu Bara
-
-
Dalam sidang yang berlangsung pada 17 Juli 2025, JPU menyatakan tindakan Ilyas memberatkan karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi, meskipun terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya
Eks Kadisdik Batubara Pengembalian Uang dan Status Penyidikan
-
Pada 23 April 2025, Ilyas menyerahkan sebesar Rp 500 juta ke Kejari Batu Bara sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Uang tersebut telah disita dan akan disetorkan ke kas negara sesuai prosedur hukum
-
Ilyas resmi ditahan sejak 11 April 2025 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan selama 20 hari awal
Eks Kadisdik Batubara Reaksi Publik dan Harapan Efek Jera
Masyarakat umum melalui media sosial dan platform diskusi menilai tuntutan 2 tahun penjara sebagai hukuman yang terkesan ringan, mengingat kerugian negara yang terjadi cukup besar. Seorang warganet di Reddit menyebut bahwa sebagian besar koruptor di Indonesia sering mendapatkan tuntutan penjara di bawah empat tahun, yang dianggap kurang efektif sebagai deterensi
Potensi Nota Pembelaan
Tim penasihat hukum Ilyas menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan. Mereka kemungkinan akan menyoroti aspek restitusi, itikad mengembalikan uang, dan ketidakterlibatan langsung dalam manipulasi dokumen tender.
Ringkasan Kasus
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Nama Terdakwa | Ilyas Sitorus (Eks Kadisdik Batubara & Eks Kadis Kominfo Sumut) |
| Proyek Korupsi | Pengadaan software perpustakaan digital & media pembelajaran TA 2021 |
| Kerugian Negara | Rp 1,8 miliar |
| Tuntutan Jaksa | 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan), uang pengganti Rp 500 juta |
| Upaya Restitusi | Uang titipan sebesar Rp 500 juta telah dikembalikan |
| Posisi Sidang Selanjutnya | Pembelaan terdakwa masih dalam proses |
Kesimpulan
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor pendidikan yang seharusnya diperkuat, bukan diselewengkan. Meskipun Ilyas telah melakukan pengembalian sebagian kerugian, besarnya nilai kerugian serta peran sentralnya sebagai KPA/PPK menimbulkan pertanyaan soal proporsionalitas hukuman. Masyarakat menanti geliat hukum berikutnya: apakah putusan akhir akan memperhitungkan efek jera dan restitusi secara proporsional ataukah hanya akan berakhir pada reformasi administrasi simbolis saja.
Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut tentang proses persidangan, jurisprudensi hukuman korupsi, atau efek sosial dari kasus ini, tinggal beri tahu!





